PEMBINAAN PENYULUH PNS DAN NON PNS KAB. MALANG


Dalam Rangka peningkatan kinerja para Penyuluh, Kemenag kab. Malang menyelenggarakan Pembinaan Penyuluh Pns dan Non Pns yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2019 dengan susunan acara sebagai berikut :

A. Sambutan kasi Bimas Islam Kemenag kab. Malang Bpk. Drs. Irfan Hakim M.Ag
1. Apresiasi kepada Penyuluh kab. Malang atas prestasi peringkat 1 lomba penyuluh tingkat Nasional sebagai perwakilan Kanwil Jawa Timur.
2. Kerjasama pembinaan Penyuluh dengan Polres kab. Malang dalam rangka pemberantasan Narkoba.
3. Akan di adakan kerjasama dengan dinas kesehatan tentang penyuluhan pencegahan stanting Cebol anak yang baru lahir dan dalam kandungan.

B. Sambutan Kepala BPJS Kab. Malang. Bpk. Haryanto.
Dalam sambutannya bpk. Haryanto mengatakan bahwa Jaminan Sosial ketenagakerjaan merupakan undang-undang pemerintah yang peraturannya diatur sampai peraturan bupati kab. Malang. Sehingga bpk. Haryanto mengajak kepada para Penyuluh untuk menjadi bagian dari keanggotaan Bpjs Ketenagakerjaan sekaligus ikut mempromosikan kepada para pekerja di masyarakat bawah terkait manfaat Bpjs ketenagakerjaan.

C. Sambutan kepala Kemenag kab. Malang bpk. Dr. Musta'in Romli M.Ag
Dalam sambutannya kepala Kemenag
mengatakan perlunya perlindungan bagi para Penyuluh dalam menjalankan tugasnya untuk masuk asuransi BPJS Ketenagakerjaan agar merasa aman dalam menjalankan tugas penyuluhan bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja.
Juga dikatakan bahwa waktu kontrak penyuluh hampir habis masa berlakunya, jadi nantinya akan ada seleksi lanjutan yang konsekuensinya ada yang lulus dan ada yang tidak lulus, itu biasa.
Dalam menjadi anggota Bpjs mari diniatkan ibadah untuk membantu sesama yang terkena musibah agar keanggotaan ini menjadi ibadah.
Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para Penyuluh yang karena tugasnya ini Kemenag merasa sangat terbantu dengan kehadiran para Penyuluh.
1. Penyuluh merupakan program pemerintah secara besar-besaran untuk memahami kondisi dan karakter masyarakat dan membantu menyelesaikan problem masyarakat.
2. Membuat Maping (peta dakwah) sesuai dengan karakter dan kondisi masyarakat,  sesuai kebutuhan yang tepat yang diperlukan masyarakat tersebut dengan tugas kepenyuluhannya
3. Seorang Penyuluh setidaknya punya program (perencanaan kegiatan) untuk apa kesana, apa yang dilakukan disana, penyelesaiannya bagaimana disesuaikan kondisi wilayah masing-masing.
4. Pelaksanaan program dari yang sudah direncanakan.

a. Program rutin
- Rutinitas biasa
- Rutinitas yang perlu dikembangkan, mengandung arti hijrah, atau Change. Bisa merubah lewat medsos yang sudah masuk lewat android yang tidak mengenal usia dan batas wilayah. Seorang Penyuluh harus bisa dakwah lewat medsos. Memahami perkembangan terkait dengan teknologi.

b. Program tidak rutin. Kunjungan, peringatan2, santunan dll.

5. Harus ada Evaluasi dari pencapaian program dan kendala - kendala yang di hadapi dari kegagalan yang terjadi.

6. Penyampaian Informasi.
Informasi dari kemenag maupun pemerintah harus disampaikan ke bawah, semisal masjid, musholla yang tempatnya didalam perkantoran untuk masalah pertanahan tidak usah diurus. Bantuan Masjid 15 jt. Musholla 10 jt.
Orang sholat di langgar pribadi hukumnya ghosob.
Masjid masjid itu melanggar undang-undang karena tidak memiliki IMB.
Pengurusan tanah wakaf yang PTSL harus segera diselesaikan dan biayanya ditanggung APBD.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUA KECAMATAN TUREN